Minggu, 15 April 2012

Kebijakan Teknologi Informasi (IT Policy) pada dunia Pendidikan

Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi, khususnya internet memungkinkan pengembangan layanan penggunaan teknologi informasi yang lebih baik dalam suatu institusi perguruan tinggi. pada lingkungan perguruan tinggi, pemanfaatan Teknologi Informasi lainnya yaitu diwujudkan dalam suatu system yang disebut electronic university (e-university). Pengembangan e-University bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran, sehingga perguruan tinggi dapat memberi pelayanan informasi pendidikan yang lebih baik kepada komunitasnya, baik didalam maupun diluar perguruan tinggi tersebut melalui jaringan internet maupun intranet.

Oleh sebab itu dalam pelaksanaan, pengembangan serta penggunaanya maka beberapa perguruan tinggi mengembangkan kebijakan untuk mengantur penggunaan e-university tersebutatau yang disebut dengan IT policy.

Salah satu contoh yang menerapkan  IT Policy untuk mengantur e-university adalah pada Universitas Katolik Parahyangan. Didalam kebjakan Rektor Nomor : III/PRT/2011-09/187 tanggal 29 September 2011 tentang akses internet dan jaringan komputer, menjelaskan penggunaan internet pada lingkungan univeritas dari pengaturan tanggung jawab, akses internet yang aman dan tepat guna, pembokiran ilegal content, penggunaan email, plagiarisme, informasi pribadi, software ilegal hingga pengolahan jaringan internet.

Tetapi pada IT Policy tersebut masih terdapat kelemahan atau celah yang dapat menjadi peluang bagi aktivitas computer misused. Salah satunya adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang pendistribusian serta penghapusan dokumen atau file digital content yang beredar di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Karena jika tidak diberikan kebijakan tersebut dapat terjadi kebocoran kerahasian data yang terdapat di dalam internal perguruan tinggi tersebut kepada pengguna (user) yang tidak semestinya.

Sumber : http://www.unpar.ac.id/bti/main.php?sub=030